Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Karena Persoalan Ini, Puan Maharani Bakal Dilaporkan ke MKD, Siap-siap!

Waduh... Karena Persoalan Ini, Puan Maharani Bakal Dilaporkan ke MKD, Siap-siap! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani terancam dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Apa penyebabnya?

Sebabnya adalah karena Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga disahkan menjadi Undang Undang.

"Terpaksa kita harus bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme juga ya, terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD," kata Ketua Panja RUU PPRT DPR, Willy Aditya di sela diskusi bertajuk 'RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga' di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Telak! Semangat Nyinyir Ibu-ibu Pengajian Soal Anak, Megawati Tutup Mata dengan Kebijakan Pemerintah: Kebijakan Nasional Bagaimana?

Willy menyatakan Baleg sudah menyerahkan draf RUU PPRT ke Pimpinan DPR sehingga tinggal dilakukan ketok palu di Sidang Paripurna. Namun, sebut dia, RUU PPRT tak kunjung disahkan dengan dalih tak jelas.

"Satu hal yang masih membingungkan yang perlu saya sampaikan adalah masih tertahan di ketua DPR," ujar dia.

Bahkan, lanjut Willy, dirinya sudah beberapa kali menyurati Pimpinan DPR untuk membawa RUU PPRT ke Sidang Paripurna untuk dilakukan pengesahan. Tetapi permintaan yang disampaikan melalui surat tersebut tidak digubris sampai DPR masuk masa reses.

Baca Juga: Megawati Disebut Nyinyir Ibu-ibu Pengajian karena Satu 'Circle' dengan Ketua BPIP, Rekam Jejaknya Dibongkar Habis! Ternyata Oh Ternyata...

"Ini tidak pernah diproses, saya bersurat sudah tiga kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini tapi juga tidak pernah ditanggapi sama sekali,” tandas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: