Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU P2SK Perkuat Kemampuan Pelaku Industri Hadapi Krisis

UU P2SK Perkuat Kemampuan Pelaku Industri Hadapi Krisis Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan, mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP), Sartono, dalam Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi", mengatakan Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa hal yang sangat krusial.

Baca Juga: Wakil Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Getol Reformasi Sektor Keuangan seperti Lewat UU P2SK

"UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen," kata Sartono, Rabu (22/2/2023).  

Sartono mengatakan seminar digelar untuk peringatan HUT Dentons HPRP ke-33 tahun berkiprah di Indonesia, sejak didirikan tahun 1990. Seminar ini diharapkan menjadi kontribusi positif Dentons HPRP kepada publik sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif. 

Di tempat yang sama, saat menyampaikan keynote speech-nya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam mereformasi sektor keuangan, melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.

Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.

Ekonom Senior INDEF Aviliani menyoroti pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi COVID-19, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.  

"Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM," katanya.

Sementara itu, Analis Eksekutif Senior Departemen Hukum OJK, Greta Joice Siahaan, merangkum prioritas OJK dalam lanscape reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit usaha syariah bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan penjaminan. 

Baca Juga: Genjot Investasi, Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja, P2SK, hingga HPP Jadi Senjata Pemerintah

"Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun 2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital, dan aset kripto," terang Greta. 

Di sisi lain, Partner Dentons HPRP Erwin Kurnia Winenda membahas peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR serta pengaturan Badan Pengelola Instrumen Keuangan dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) badan hukum atau perseorangan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: