Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Getol Reformasi Sektor Keuangan seperti Lewat UU P2SK

Wakil Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Getol Reformasi Sektor Keuangan seperti Lewat UU P2SK Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa meski dilanda krisis, Indonesia tetap gencar melakukan reformasi di sektor keuangan, salah satunya melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Suahasil menyampaikan, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan, seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Di Bawah Komando Benny, Kemenkeu Sebut Pengelolaan Anggaran BP2MI Produktif

"Jadi, UU P2SK ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan rangkaian reformasi Indonesia, satu kesatuan cara berpikir untuk mengubah lanskap sektor keuangan dan ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan menjadi lebih kuat," jelasnya, dalam Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/2/2023).

Dirinya lalu menceritakan kilas balik kondisi krisis yang pernah menimpa Indonesia, seperti Krisis Asia tahun 1997-1998, krisis global 2008-2009 hingga pandemi krisis akibat Covid-19, yang memberikan tekanan untuk melakukan reformasi di berbagai sektor, termasuk keuangan.

"Untuk mengubah lanskap sektor keuangan, the ultimate goals-nya ada tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan itu lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan itu lebih inklusif," terang Suahasil.

Dengan pola pikir seperti itu, kata Suahasil, UU P2SK didesain untuk fokus pada lima pilar. Pertama, yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap independen. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, perlindungan konsumen. Serta, kelima, penguatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

"Metode omnibus yang digunakan di dalam UU P2SK menjadi lebih efektif dan komprehensif di dalam mereformasi sektor keuangan sehingga konsisten dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik, stabil, konsisten, dan terintegrasi," nilainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: