Mario Dandy Satrio Sukses Buat Marah Sejumlah Menterinya Jokowi, Kini Hukuman Berat Menanti: Pasal Berlapis...
Mario Dandy Satrio (MDS) terus mendapatkan sorotan tajam setelah melakukan pengeroyokan kepada seorang santri pada Senin (20/2/2023).
Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Metro Jakarta Setalan langsung menangkap dan menetapkan dirinya sebagai tersangka penganiayaan.
Baca Juga: Nyindir Gimana Mudahnya Anies Baswedan Pindah Haluan, Loyalis Prabowo: Habis Dipecat Jokowi...
Mario dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya KUHP, ia juga diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih tergolong di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Mario terancam pidana maksimal 5 tahun .
Kombes Ade menuturkan, peristiwa penyaniayaan yang dilakukan Mario berawal ketika ia mendapatkan informasi dari teman perempuannya yang berinisial AGH. Temannya bercerita pernah mendapatkan perbuatan tak menyenangkan dari korban.
Tersangka lalu mendatangi korban dengan mengendarai mobil Rubicon ke komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia mengajak korban ke sebuah gang yang sepi.
Tanpa banyak bicara, Mario langsung memukuli korban hingga terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Akibatnya, sampai kini, David masih koma dan belum sadarkan diri
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement