Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri dan BPH Migas Bersinergi, Sukses Bongkar Penimbunan Puluhan Ton BBM Subsidi

Polri dan BPH Migas Bersinergi, Sukses Bongkar Penimbunan Puluhan Ton BBM Subsidi Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. BPH Migas berhasil mengamankan 45,5 ton BBM Bersubsidi jenis solar yang akan diselewengkan.

Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi mengataka total kerugian ditaksir mencapai Rp24 miliar. Ia menyebut modus penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan membeli solar subsidi. BBM kemudian dijual ke beberapa perusahaan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Baca Juga: Pengamat Kritik Keras Keputusan Polri Pertahankan Bharada E di Kepolisian Setelah Kasus Ferdy Sambo: Jadi Preseden Buruk!

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil giat BPH Migas bersama kepolisian untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.

"Giat bersama antara pihak Kepolisian dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas," ujar Adhi dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, dalam menjalankan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur. Atas tindakan ini pelaku dikenakan pasal pencucian uang.

"Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp24,5 miliar," kata Farman.

Baca Juga: Tak Larang Maupun Minta Maaf Soal Kelakuan Relawan, Anies Baswedan Disoroti: Bayangkan Jika Dia Menjadi Presiden...

Terhadap para tersangka dikenakan  Pasal 55 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: