Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Temuan Harta Kekayaan Rafael, DPR Minta Kemenkeu Segera Lakukan Investigasi

Buntut Temuan Harta Kekayaan Rafael, DPR Minta Kemenkeu Segera Lakukan Investigasi Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya sebagai salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat (24/2). Adapun latar belakang pencopotan Trisambodo ialah pelanggaran disiplin dan integritas.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga memberikan instruksi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan para Trisambodo yang dikabarkan sebesar Rp56,10 triliun pada tahun 2021.

Baca Juga: Hidup Mewah Mario Dandy Bikin Rakyat Merasa Dikhianati, Sri Mulyani: Kecewa Boleh, Tapi Pajak Wajib!

"Sebelumnya, saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), pada 23 Februari yang lalu," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya yang diikuti secara virtual di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar, Puteri Komarudin, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menginvestigasi persoalan tersebut. Dia juga menegaskan, seyogianya Kemenkeu menekankan para pegawainya untuk mengedepankan nilai-nilai integritas.

"Kami mendesak Kemenkeu untuk menginvestigasi persoalan ini secara menyeluruh dan menentukan tindakan pendisiplinan yang tepat, jika dibutuhkan. Tak hanya itu, Kemenkeu juga perlu senantiasa tekankan kepada seluruh pegawainya akan nilai-nilai integritas, moralitas, dan etika," tegas Puteri saat dihubungi Warta Ekonomi, Jumat (24/2).

Dia juga menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, di tengah gencarnya target penerimaan pajak, terjadi tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat. "Di tengah upaya kita untuk mengejar target penerimaan pajak, justru tercederai dengan tindakan yang berpotensi mereduksi kepercayaan masyarakat," katanya.

Puteri menegaskan, kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak mesti dipertahankan. Pasalnya, memiliki peranan sentral dalam penerimaan pajak negara.

"Masyarakat berperan sentral dalam penerimaan pajak, yang tahun lalu saja mencapai Rp1.717,8 triliun, di mana, kontribusi ini menjadi penopang utama dalam mendukung keberlanjutan agenda pembangunan," katanya.

Lebih lanjut, Puteri menegaskan bahwa pegawai DJP memiliki tanggung jawab lebih untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai upaya memaksimalkan penerimaan pajak negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: