Kecam Tindakan Keji Mario Dandy, Jazilul Fawaid: Mario Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Sementara itu, unsur-unsur yang harus terpenuhi seorang pelaku kejahatan, masuk dalam kategori percobaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP, di antaranya sebagai berikut.
1. Adanya niat/kehendak dari pelaku;
2. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat;
3. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku
Baca Juga: Mario Dandy Segera Dibuat Kelabakan, Menterinya Jokowi Sudah Turun Tangan: Tidak Ada Perdamaian...
Hukuman percobaan dalam KUHP
Sanksi hukum terhadap percobaan diatur dalam Pasal 53 Ayat 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Macam-macam percobaan dalam KUHP
Ternyata KUHP tidak hanya mengatur mengenai percobaan pembunuhan. Dalam KUHP, diatur juga beberapa jenis percobaan lainnya, yakni
1. Percobaan penganiayaan (Pasal 351 Ayat 5 KUHP);
2. Percobaan penganiayaan binatang (Pasal 302 Ayat 3 KUHP);
3. Percobaan perang-tanding (Pasal 184 Ayat 5 KUHP);
4. Percobaan melakukan pelanggaran (Pasal 54 KUHP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement