Jemaah umrah yang akan mengurus paspor kini tidak lagi memerlukan syarat rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag). Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah mencabut syarat tersebut. Kemenag menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.
“Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, kemarin. Anna mengatakan sejak dahulu Kemenag tidak pernah mempersulit jemaah yang akan mengurus paspor maupun visa umrah.
Baca Juga: Lembaga Zakat Ini Tidak Menyalurkan Donasi Untuk Kepentingan Politik
Syarat rekomendasi dari Kemenag itu justru diterbitkan Ditjen Imigrasi sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor sejak tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. “Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement