Terapkan Prudential Banking, Penyaluran Kredit Bank Himbara Sukses Dongkrak Perekonomian
Penyaluran Kredit empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dinilai sudah dilakukan dengan prosedur ketat sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang tinggi. Mengingat, penyaluran kredit oleh masing-masing bank Himbara selama ini sejurus dengan kepentingan bangsa dan negara.
“Penyaluran kredit bank Himbara tidak semudah yang dibayangkan oleh sebagian masyarakat. Selain wajib menerapkan prinsip prudential banking, mereka juga punya hirarki pengambilan keputusan kredit yang cukup panjang,” ungkap Ekonom Senior, Ryan Kiryanto, dalam Inabanks - Focus Group Discussion (FGD) 2023: “Penerapan Prinsip Prudential Banking dalam Penyaluran Kredit Bank BUMN”, yang berlangsung secara daring, Senin (27/2/2023). Baca Juga: Himbara Akan Jadi Perantara Skema Tarik Salur Pungutan Batu Bara
Ryan yang juga Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) juga mengungkapkan, seperti halnya bank swasta dan lembaga multifinace lain, bank plat merah juga menerapkan prinsip 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral) dalam melakukan analisa kelayakan kredit.
Hasil analisa dengan prinsip 5C ini kemudian digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan kelayakan pemberian kredit. “Semua kredit yang disalurkan bank Himbara sudah sesuai dengan prosedur yang pruden untuk kegiatan korporasim bisnis maupu konsumer. Karenanya, tidak heran, kredit bank Himbara selama ini telah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, melalui analis kredit yang profesional, bank atau lembaga pembiayaan akan dapat menentukan besaran kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan obyektif dari calon debitur. Hal ini akan menjamin fasilitas kredit yang diberikan akan tetap lancar sampai dengan jatuh tempo kreditnya.
Dia merinci, bahwa dalam Credit Approval Authority (CAA) berdasarkan Prinsip Analytical Hierarchy Process (AHP) ada beberapa layer pengambilan keputusan pemberian kredit, yaitu Komite Kredit, yang terdiri dari beberapa Anggota Direksi dan Kepala Divisi Kredit, Direktur Kredit, Kepada Divisi, Kepala Wilayah, dan Kepala Cabang (Sentra Kredit).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement