Realisasi Penerimaan Pajak di Saat Pandemi Diapresiasi, Kenapa Kinerja Indonesia Justru Moncer? Ini Kuncinya
Realisasi penerimaan pajak nasional saat terjadinya pandemi Covid-19 dinilai cenderung positif. Hanya yang menjadi catatan terkoreksi pada 2020 yang tidak mencapai target.
Pada awal 2023, realisasi pajak pun masih di jalurnya. Sebab, tumbuh 48,6% secara tahunan (yoy) lantaran membukukan pemasukan Rp162,23 triliun.
Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah, menilai, moncernya realisasi pajak tersebut dipengaruhi tiga faktor.
Pertama, pelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi membuat perekonomian bergerak dan perlahan pulih.
"Ini mendorong kenaikan penerimaan pajak," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/2).
Kedua, bom komoditas. Piter menerangkan, naiknya harga komoditas mendorong kenaikan ekspor yang sangat besar.
"Ini menyebabkan penerimaan pajak PPN (pajak pertambahan nilai) dan pajak ekspor meningkat tinggi," ujarnya.
Terakhir, realisasi investasi yang tinggi, terutama dalam rangka hilirisasi. "Investasi ini memicu berbagai aktivitas ekonomi yang kemudian meningkatkan penerimaan pajak," tutupnya.
Sebagai informasi, realisasi pajak pada tahun pertama pandemi hanya sebesar Rp1.285,2 triliun atau 91,5% dari target. Pada 2021, penerimaan pajak melonjak menjadi Rp1.547,8 triliun atau setara 107,15% dari target.
Tahun lalu, penerimaan pajak kembali meningkat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), torehan pajak pada 2022 menembus Rp1.717,8 triliun atau 115,6% dari target.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement