Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Perebutan Kursi Jokowi, MPR Setujui TAP-MPR Bagi Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Efeknya...

Jelang Perebutan Kursi Jokowi, MPR Setujui TAP-MPR Bagi Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Efeknya... Kredit Foto: MPR

Dia menuturkan, pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR RI perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam UU tentang MPR RI dan Peraturan Tata Tertib MPR RI, yang akan dirumuskan dan disusun oleh Badan Pengkajian MPR RI bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Ditargetkan dalam enam bulan ke depan sudah bisa selesai.

"Kehadiran UU tentang MPR RI sangat penting, mengingat DPD RI sudah menyiapkan RUU tentang DPD RI, begitu pun dengan DPR RI. Sehingga pada akhirnya ketiga lembaga legislatif, yakni MPR RI, DPR RI, dan DPD RI memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur tentang tugas dan fungsinya, tidak lagi bergabung dalam UU MD3 seperti yang saat ini terjadi," terang Bamsoet.

Baca Juga: Ingat Kebenaran Masalah Pinjaman Sandiaga, Sinyal Utang Warnai Manuver Anies Baswedan: Tetap Waspada

Dia menilai, selain tentang mekanisme pelantikan presiden dan/atau wakil presiden, dalam UU tentang MPR RI dan Peraturan Tata Tertib MPR RI tersebut nantinya akan mengatur beberapa hal lainnya.

Antara lain, tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai penegak kode etik terhadap setiap anggota MPR, Sidang Tahunan MPR RI setiap 16 Agustus yang dilaksanakan secara tersendiri, tidak bergabung dengan Sidang Tahunan DPD maupun DPR serta eksistensi pimpinan MPR RI yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR RI, bukan melalui berita acara.

Baca Juga: Malah Kait-kaitkan Agama Sama Kasus Mario Dandy, Ucapan Grace Natalie Disoroti: Sudah Kacau Otaknya!

"Adapun terkait prosesi sambut dan pisah presiden - wakil presiden, sebagaimana yang sudah dicontohkan dengan baik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyambut Presiden Joko Widodo, kita akan dorong agar menjadi kelaziman. Selain melalui konvensi ketatanegaraan, hal tersebut juga bisa diperkuat melalui Peraturan Tata Tertib MPR RI yang dapat memfasilitasi agar presiden yang akan digantikan dengan presiden penggantinya bisa melakukan pisah sambut di Istana Negara. Sehingga rakyat bisa melihat peralihan kepemimpinan berjalan dengan suka cita," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: