Ikuti Instruksi Jokowi, KLHK Segera Luncurkan Rakerteknas Pengendalian Perubahan Iklim di Indonesia!
Penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan antara lain dengan menetapkan baseline, target, dan rencana aksi, serta melaksanakan aksi di daerah dan melakukan pemantauan dan evaluasi. Pemerintah daerah juga berperan di dalam inventarisasi GRK melalui Sistem Inventarisasi GRK Nasional (SIGN SMART).
Selain itu, pemerintah daerah melaporkan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, melalui SRN. Mandat pelaksanaan NDC oleh pemerintah daerah tersebut perlu didukung dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebijakan perundangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Laksmi menjelaskan, KLHK sebagai focal point dari pengendalian perubahan iklim nasional, bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dalam negeri, akan mengawal proses pelaksanaan NDC dan Nilai Ekonomi Karbon yang dilaksanakan di provinsi dengan sebagian aksi mitigasinya dilaksanakan oleh kabupaten/kota, didukung kementerian/lembaga terkait.
"Dengan pelaksanaan Rakerteknas mendatang, diharapkan aksi-aksi iklim di tingkat tapak menjadi lebih kuat," ungkapnya.
Rencananya, selain sesi pleno, untuk mempertajam pembahasan, maka sesi pembahasan teknis Rakerteknas PPI akan dilakukan melalui 2 (dua) sesi paralel yang masing-masing membahas mengenai potensi aksi mitigasi dan aksi adaptasi di Provinsi.
Hasil pembahasan dan diskusi akan memberikan kontribusi bagi sinkronisasi agenda pengendalian perubahan iklim dan rencana pembangunan nasional.
Baca Juga: Tiba-tiba Berani Gunakan Slogan Heru Budi, Manuver Anies Baswedan Disoroti: Wajar, Dia Meminjam...
Selain itu, KLHK juga akan menyediakan coaching clinic bagi peserta untuk memperdalam implementasi Sistem Registri Nasional (SRN), SIGN SMART, Program Komunitas untuk Iklim (Proklim), NEK dan REDD+.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement