Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Pengamat Blak-blakan Sebut Tangan Jokowi 'Berlumuran Darah', Ada Apa?

Ngeri! Pengamat Blak-blakan Sebut Tangan Jokowi 'Berlumuran Darah', Ada Apa? Kredit Foto: Setkab

Belum lagi kasus lainnya seperti tewasnya enam pemuda pada 2020 di KM 50. Tewasnya lebih dari 100 suporter dalam tragedi Kanjuruhan juga dapat digolongkan pelanggaran HAM berat apabila diusut secara imparsial dan independen.

“Rezim ini menjadi bagian dari pelanggar HAM, tidak memiliki legitimasi moral,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Indikasi Ketidakadilan yang Melibatkan Tenaga Kerja China di Bentrokan Morowali, Anwar Abbas Minta Pemerintah Berbenah: Menyakiti...

Pada sisi lain, lanjut Ubed, Presiden Gus Dur telah lebih dulu menyampaikan permintaan maaf terhadap korban tragedi 1965-1966. Permintaan maaf Gusdur yang disampaikan tahun 2000 lebih progresif dibanding Jokowi karena sebatas menyampaikan pengakuan.

“Itu dilakukan hampir 23 tahun lalu. Selain itu era Gus Dur juga telah melahirkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia. Nah Jokowi mestinya jalankan Pengadilan Pelanggaran HAM berat itu, bukan sekadar menyampaikan pengakuan lalu memberi santunan, tanpa diputuskan di pengadilan siapa aktor sesungguhnya," kata Ubed.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: