Belum lagi kasus lainnya seperti tewasnya enam pemuda pada 2020 di KM 50. Tewasnya lebih dari 100 suporter dalam tragedi Kanjuruhan juga dapat digolongkan pelanggaran HAM berat apabila diusut secara imparsial dan independen.
“Rezim ini menjadi bagian dari pelanggar HAM, tidak memiliki legitimasi moral,” ujarnya.
Pada sisi lain, lanjut Ubed, Presiden Gus Dur telah lebih dulu menyampaikan permintaan maaf terhadap korban tragedi 1965-1966. Permintaan maaf Gusdur yang disampaikan tahun 2000 lebih progresif dibanding Jokowi karena sebatas menyampaikan pengakuan.
“Itu dilakukan hampir 23 tahun lalu. Selain itu era Gus Dur juga telah melahirkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia. Nah Jokowi mestinya jalankan Pengadilan Pelanggaran HAM berat itu, bukan sekadar menyampaikan pengakuan lalu memberi santunan, tanpa diputuskan di pengadilan siapa aktor sesungguhnya," kata Ubed.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement