Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Baik-bak! Mahfud MD Pastikan Pemilu Dilakukan Sesuai Kalender Konstitusi: Tidak Ada Penundaan

Catat Baik-bak! Mahfud MD Pastikan Pemilu Dilakukan Sesuai Kalender Konstitusi: Tidak Ada Penundaan Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah menyiapkan Pemilihan Umum 2024 dengan bersungguh-sungguh. Karenanya, ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, tidak ada perpanjangan periode jabatan presiden maupun penundaan pemilu.

"Pemilu akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi. Lima tahun sekali. Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan," ujar Mahfud dalam acara Cangkrukan Menkopolhukam bertajuk 'Tertib di Tahun Politik Menuju Indonesia Maju', dipantau di kanal YouTube Kemenkopolhukam RI, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ferrari Nurrachadian Mundur dari Perindo Jabar

Mahfud memastikan bahwa pemerintah mempersiapkan Pemilu 2024 dengan bersungguh-sungguh. Berbagai instrumen telah dikerahkan pemerintah untuk memastikan Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada 14 Februari 2024.

"Saya salah seorang yang bertanggung jawab agar pemilu itu terlaksana dengan baik," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa selalu terjadi kecurangan pemilu pada era Reformasi. Namun, yang membedakan kecurangan pemilu pada era Orde Baru dengan era Reformasi adalah pelaku kecurangan.

"Kalau era Orde Baru, itu kecurangan dilakukan pemerintah. Sekarang, curangnya antara peserta pemilu. Partai A mencurangi partai B, di tempat lain partai B mencurangi partai C," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Oleh karena itu, Mahfud memandang perlu untuk menjadikan pemilu lebih tertib guna mencegah berbagai gangguan yang dapat menghambat terlaksananya pemilu. Baik pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat harus menjadi lebih tertib.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: