Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekayaan Pegawai Pajak Jadi Sorotan, Sri Mulyani Pastikan Pegawai Kemenkeu Serahkan LHKPN: Wajib Melapor!

Kekayaan Pegawai Pajak Jadi Sorotan, Sri Mulyani Pastikan Pegawai Kemenkeu Serahkan LHKPN: Wajib Melapor! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan jika seluruh pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini dilakukan sejak dirinya pulang ke Indonesia dan menjabat kembali sebagai Menkeu pada tahun 2016.

"Bahkan yang tidak wajib menyerahkan LHKPN di dalam Kemenkeu, kami tetap mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta dan kekayaan," ucap Sri Mulyani dikutip Selasa (28/2).

Baca Juga: Pantau Harta Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani: Kalau Kelihatan Mewah, Rakyat Marah!

Berkat dorongan Sri Mulyani, kepatuhan penyerahan LHKPN di Kemenkeu terus mencapai 100 persen sejak tahun 2017, meski pada tahun 2021 sedikit di bawah 100 persen, yakni 99,99 persen.

Ia menjelaskan, satu orang yang tercatat tidak melaporkan LHKPN pada tahun 2021 karena surat kuasa yang diberikan sempat gagal diproses, tetapi hingga saat ini dokumen tersebut tetap terus ditagih oleh Kemenkeu.

Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kementerian/lembaga menyerahkan LHKPN tahun 2022 ialah Maret 2023. Khusus di Kemenkeu, Sri Mulyani meminta para pegawai agar bisa melaporkan LHKPN lebih awal, yakni pada akhir Februari 2023.

Berdasarkan data e-LHKPN KPK per 28 Februari 2023 pukul 08.42 WIB, sebanyak 97,49 persen atau 31.375 wajib LHKPN di Kemenkeu sudah melaporkan, sedangkan sebanyak 2,51 persen atau 807 pegawai belum lapor. Pada tahun 2022, terdapat 32.183 wajib lapor di kementerian tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: