Mario Dandy Aniaya Korbannya Secara Brutal, Mahfud MD: Saya Lebih Setuju Terapkan Pasal yang Lebih Tegas
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan Pasal 351 KUHP terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17), putra salah satu pengurus GP Ansor. Namun, Mahfud MD sepakat jika pihak kepolisian menerapkan pasal yang lebih tegas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu lebih sepakat dan mendukung pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP. Dia mengatakan, pihak kepolisian mesti menerapkan pasal yang lebih tegas dalam menyikapi kasus Mario tersebut sebab penganiayaan yang terjadi, menurutnya, dilakukan secara brutal tanpa perikemanusiaan.
Baca Juga: Kubu Shane Bilang: Pacar Mario Dandy, AG, Ikut Rekam Penganiayaan ke David Pakai Hp Sendiri
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud MD usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Sebagaimana diketahui, Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
Sementara, Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," ungkap Mahfud.
Dua Tersangka
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya ialah Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan. Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David, tetapi sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.
Baca Juga: Tak Beda Jauh Sama Mario Dandy, Ngerinya Sikap dari Shane Lukas Disoroti: Fix, Sakit Jiwanya!
"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," ungkap Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ketika itu, kata Ade Ary, David tidak bisa melakukan sikap tobat. Selanjutnya, Mario meminta temannya, yakni tersangka Shane untuk mencontohkan. Namun, lagi-lagi David tetap tidak bisa melakukan sikap tobat sehingga Mario menganiayanya sambil direkam oleh Shane.
"Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS ,(Mario) menyuruh anak korban D untuk ambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," tuturnya.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," imbuh Ade Ary.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement