Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenag: Peran Majelis Taklim Bisa Diperluas Ikut Menekan Stunting

Wamenag: Peran Majelis Taklim Bisa Diperluas Ikut Menekan Stunting Kredit Foto: Instagram/Zainut Tauhid

"UU Sisdiknas mengatur Majelis Taklim sebagai satuan pendidikan nonformal, bersama lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Jadi pendekatannya tidak harus selalu formal," sebut Wamenag.

Baca Juga: Wamenag Bela Megawati soal Ucapan Kontroversial tentang Ibu-Ibu Pengajian: Maksudnya Biar Bisa Rawat Anak

Secara operasional, peran Majelis Taklim juga terinci dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pada Pasal 3 misalnya, diatur Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi: pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara pada Pasal 4, disebutkan bahwa di antara tujuan Majelis Taklim adalah memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa. 

"Regulasi ini menjadi pijakan Kemenag dan pemerintah pada umumnya untuk mengoptimalkan peran Majelis Taklim dalam pencegahan stunting dan program lainnya," sebut Wamenag.

Baca Juga: Kaitkan Ibu-ibu Pengajian Sebagai Penyebab Anak Stunting, Rakhmad Zailani Kiki Minta Megawati Tunjukkan Data Valid

"Karenanya, pembinaan Majelis Taklim menjadi urgen, untuk memperluas aktivitasnya dalam bentuk pengajian sosial untuk ikut menekan problem keluarga dan kemasyarakatan," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: