Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari Penganiayaan Jadi Pengusutan Harta Kekayaan: Pentingnya Upaya Pencegahan di Sistem Kelembagaan

Dari Penganiayaan Jadi Pengusutan Harta Kekayaan: Pentingnya Upaya Pencegahan di Sistem Kelembagaan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora berujung pada pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael untuk klarifikasi mengenai harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar, nilai yang terbilang janggal untuk pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kelasnya.

Menanggapi itu, pengamat tindak pidana pencucian uang Yenti Ganarsih berpendapat kasus Rafael perlu ditanggapi dengan reformasi tata kelola sistem sebagai bentuk pencegahan kasus.

Baca Juga: Eks Petinggi PBNU Ikut Sorot Kasus Mario Dandy, Ancam Kumpulkan Ulama untuk Lakukan Ini Kalau Sampai...

"Penegakan hukum penting, tapi ada fase yang sangat penting yaitu pencegahan," kata Yenti dalam dialog bertajuk "'Usut Kekayaan Pegawai Pajak Rafael Alun' Kata Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" di YouTube Abraham Samad SPEAK UP, dikutip Kamis (2/3/2023).

Fase pencegahan dapat dilakukan dengan membangun capacity building di tiap-tiap kementerian dan lembaga agar dapat menghindari tindak korupsi oleh para pejabat di dalamnya.

Terlebih, kasus kejanggalan harta kekayaan Rafael terbongkar bukan karena adanya inisiatif dari KPK untuk mengusut kasus ini, melainkan dipicu oleh tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari yang bersangkutan.

"Jadi, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) harus beriman dipandang suatu pencegahan," ujar dia.

Yenti juga menyoroti sistem pelaporan LHKPN yang dilakukan sendiri oleh wajib LHKPN. Menurut Yenti, sistem ini membuka peluang manipulasi pengisian data oleh para wajib LHKPN.

"Yang dilaporkan sesuai atau tidak itu ya tergantung yang bersangkutan. Kalau memang kita menginginkan betul, tahu betul bahwa LHKPN ini adalah pintu masuk dan gerbang utama untuk mencegah korupsi, harus ditelusuri, harus diseriusi. Jadi, kalaupun lapor, ini akurasinya bagaimana, klarifisikasinya bagaimana," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: