Putusan Penundaan Pemilu 2024, Megawati Kasih Respons Tegas: PDIP Tolak Segala Bentuk Penundaan Pemilu
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan," tegas Hasto.
PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Prima pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
Baca Juga: PN Jakpus Kebablasan, NasDem Ogah Pemilu Ditangguhkan: KPU Tak Perlu Tunduk!
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan, dikutip Kamis (2/3/2023).
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan.
Majelis hakim juga menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Sehingga, Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat," tulis putusan.
Selain itu, Majelis hakim memandang putusan dari kasus ini bisa dijalankan lebih dulu. "Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," tulis putusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement