Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, PDIP Temukan Keanehan di Putusannya: Sesuai Arahan Ibu Megawati...

PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, PDIP Temukan Keanehan di Putusannya: Sesuai Arahan Ibu Megawati... Kredit Foto: PDIP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penundaan Pemilu 2024. Atas hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bereaksi.

Ia menegaskan sikap tegas PDIP di bawah arahan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, untuk mendukung Pemilu 2024 tetap dilanjutkan tepat waktu.

Baca Juga: Muncul Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Warganet Geram: Kok Banyak Elite Negeri Ini Suka Ngelawak Sih?

"Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Hasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hasto mengatakan bahwa Megawati menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

"Atas dasar putusan MK tersebut, maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu," ujar Hasto.

Baca Juga: Tiga Hakim PN Jakpus Putuskan KPU Tunda Pemilu, Respons Mantan Ketua MK: Mereka Layak Dipecat!

Hasto mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut dan secara garis besar menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta pemilu yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," ucapnya.

Ketiga, tutur Hasto, komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) karena itu keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkanPTUN.

"Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Karena itulah, sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear,benar, dan didukung PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Baca Juga: PN Jakpus Kebablasan, NasDem Ogah Pemilu Ditangguhkan: KPU Tak Perlu Tunduk!

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

"Di luar hal tersebut, PDI Perjuangan menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Hasto.

Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, DPR: Masalah sama KPU, Hasil Akhirnya Malah Menunda Pemilu!

Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIPmeminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasiadanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu 5 tahunan menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan," kata Hasto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: