Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proyek IKN Ternyata Bisa Digagalkan Pakai Perppu, Anies Baswedan Jawab Kemungkinannya Kalau Jadi Presiden

Proyek IKN Ternyata Bisa Digagalkan Pakai Perppu, Anies Baswedan Jawab Kemungkinannya Kalau Jadi Presiden Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kelanjutan proyek Ibu Kota Negara (IKN) dipertanyakan menjelang Pemilu 2024. Sebabnya, karena penggagas IKN, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebentar lagi akan lengser. 

Bakal Calon Presiden (bacapres) Anies Baswedan menanggapi hal ini. Ia pun membeberkan langkahnya jika nanti terpilih menjadi presiden Indonesia berikutnya, termasuk soal proyek IKN.

Baca Juga: Ragukan Anies Bakal Lanjutkan IKN, PDIP: Objektif Aja, Apakah Program Jokowi-Ahok, Ahok-Djarot Dilanjutkan dengan Baik?

Anies tidak menjawab secara lugas pertanyaan tersebut. Hanya saja ia menegaskan kalau IKN saat ini bukan sekedar gagasan, melainkan sudah tertuang dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Karena itu, pembangunan IKN harus berjalan.

"Sederhana saja, IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi undang-undang dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apapun, itu sumpahnya melaksanakan undang-undang," kata Anies di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Anies menganggap kalau IKN bukan lagi pada posisi menjadi perdebatan pro dan kontra untuk saat ini.

"Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, pada saat itu masih gagasan sehingga kita bicara pro dan cons," ujarnya.

Baca Juga: Pede Terpilih Jadi Presiden, Anies Baswedan Tegaskan Lagi Siap Lanjutkan IKN: Kita Laksanakan Undang-undangnya

Ditanya apakah akan menerbitkan aturan baru berupa Perppu untuk membatalkan UU IKN, Anies menegaskan untuk sekarang dirinya sebatas melaksanakan undang-undang.

"Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya saja dulu," ujar Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: