Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beda dari yang Lain! Anak Buah Prabowo Puji Putusan Penundaan Pemilu 2024: Ini Baru Suara Tuhan, Kita Masih Butuh Jokowi

Beda dari yang Lain! Anak Buah Prabowo Puji Putusan Penundaan Pemilu 2024: Ini Baru Suara Tuhan, Kita Masih Butuh Jokowi Kredit Foto: Twitter/Arief Poyuono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik dihebohkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Banyak pihak memberikan respons negatif.

Akan tetapi, politikus Gerindra Arief Poyuono memberi tanggapan berbeda. Menurutnya, putusan untuk menunda pemilu itu sudah tepat.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Cacat Logika Hukum, Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Habis-habisan: Ini Soal Mudah, Tapi...

"Ini baru suara Tuhan yang tidak menginginkan Indonesia berantakan jika mengelar pemilu tahun depan karena kita masih butuh Jokowi untuk pimpin Indonesia," kata Arief dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Arief menilai, putusan itu membuat Indonesia memiliki waktu untuk mendapatkan tokoh yang mumpuni memimpin tanah air.

"Saya, kan, pernah ngomong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk transparan membuka sistem informasi partai politik (SIPOL) menunjukkan ada tekanan yang kuat dan menakutkan bagi KPU. Tekanan dan ketakutan ini akan membahayakan proses pemilu dan akan mengancam stabilitas negara dan proses politik dimasa depan," kata dia.

Arief mengatakan, sudah saatnya proses pemilu dihentikan sampai terbentuk KPU yang independen dan kredibel. Dia juga menilai Prima merupakan partai yang jujur dan bersih yang dibidani oleh anak-anak muda yang ingin membangun politik bersih, tetapi dicurangi oleh KPU.

Menurutnya, kehadiran Partai Prima memang mengancam suara pemilih partai-partai besar yang mengeklaim nasionalisme, tetapi gagal membuktikan komitmennya. "Partai Prima ditakuti akan menggerus suara rakyat dalam legislatif, apalagi rakyat berkali-kali dibuat kecewa oleh wakil-wakilnya di DPR," kata dia.

Dia meminta KPU mematuhi putusan PN Jakpus. Pemerintah dan KPU harus tunduk pada putusan dan menunda pemilu. Menurutnya, putusan itu sifatnya mengikat dan lebih konstitusional daripada ketetapan Mahkamah Konstitusi yang merusak UU Cipta Kerja.

"Di mana putusan pengadilan lebih independen dalam hal ini," tandas dia.

Baca Juga: Heboh Putusan Tunda Pemilu, Megawati Keluarkan Sikap Tegas, Siap-siap Aja!

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan. Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: