Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan PN Jakpus Dinilai Janggal oleh Banyak Pihak, Demokrat: Ada Upaya Terorganisir & Cara Memalukan untuk Tunda Pemilu

Putusan PN Jakpus Dinilai Janggal oleh Banyak Pihak, Demokrat: Ada Upaya Terorganisir & Cara Memalukan untuk Tunda Pemilu Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP mereka, Herzaky Mahendra Putra mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan pemilu sangat memalukan.

“Pertama, banyak pakar hukum, bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang mempertanyakan putusan ini. Sengketa pemilu, menurut para pakar hukum, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri. Prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan PTUN. Sedangkan sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH. Jadi, tidak ada kewenangan PN mengadili sengketa pemilu,” kata Herzaky melansir dari pernyataan tertulisnya, Jumat (03/03/23). 

Baca Juga: Majelis Tinggi Partai Demokrat Bertemu Anies Baswedan, AHY: Gabungan Parpol Koalisi Perubahan Sudah Lengkap!

“Kedua, situasi saat ini bukan sekedar PN melampaui kewenangannya, mereduksi konstitusi dan UU Pemilu. Kami mencermati, ada upaya terorganisir dibalik ini. Sekelompok orang yang masih terus berupaya mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara, untuk kepentingan segelintir kelompoknya. Mereka masih terus berusaha menunda pemilu, dengan cara-cara yang sangat memalukan dan tidak pantas,” tambahnya.

“Mereka tahu sudah divonis gagal oleh rakyat. Tidak mungkin mendapatkan kesempatan untuk berkuasa kembali. Jadi, dengan sedaya upaya, berhubung masih punya kekuasaan, mereka terus menggedor berbagai pintu, bahkan dengan cara-cara yang tidak pantas. Orang gagal, masih memaksa ingin terus berkuasa,” jelasnya.

Ketiga, Herzaky mengatakan partainya terus mendorong dan mendukung KPU untuk melanjutkan proses pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai dengan yang sudah disepakati bersama dengan Komisi II dan Pemerintah. Dan tak ada alasan untuk memberhentikan proses yang sedang berlangsung. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: