Buntut Putusan Penundaan Pemilu, Hakim PN Jakpus Dipanggil Komisi Yudisial, Prima: Silakan...
Wakil Ketua Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Mangapul Silalahi, menyebut bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak bisa masuk dalam materi perkara perdata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal tersebut merupakan buntut panjang dari putusan majelis hakim yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024 atas amar putusan gugatan perdata Partai Prima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Partai Prima Bantah Adanya Intervensi Atas Gugatannya ke PN Jakpus
"Silakan itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim. Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara," kata Mangapul saat ditemui di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3/23).
Mangapul menuturkan, KY hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa dari aspek perilaku Majelis Hakim PN Jakpus. Dia juga mempersilahkan KY agar Majelis Hakim yang menangani gugatannya ke KPU didalami.
"Tetapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan di situ, silakan saja. Itu kan produk demokrasi," tuturnya.
Dia menilai, pemeriksaan itu bisa dimaknai sebagai bentuk pengawasan dan cerminan nilai demokrasi.
Sebagaimana diketahui, KY berencana memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Baca Juga: Kontroversi Hasil Gugatan Haruskan Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, Mahfud MD: Kalau Secara Logika...
"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, endak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang Undang-Undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement