Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontroversi Hasil Gugatan Haruskan Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, Mahfud MD: Kalau Secara Logika...

Kontroversi Hasil Gugatan Haruskan Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, Mahfud MD: Kalau Secara Logika... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut buka suara terkait dengan ancaman ditundanya Pemilu 2024.

Dirinya keheranan dengan munculnya ancaman ini, apalagi karena keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ajang Perebutan Kursi Jokowi Mendadak Harus Ditunda, SBY Bilang Itu Sebuah Tanda: Semoga Tidak Terjadi...

Menurutnya, hal ini seperti manuver untuk membuat sensasi yang berlebihan mengingat putusan tersebut tak masuk logika.

Mahfud mengatakan seharusnya pemenang dari gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/3).

“Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” imbuhnya.

Mahfud meminta KPU untuk melakukan banding melawan maksimal putusan tersebut.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” tegasnya

Baca Juga: Formula E Mau Nggak Mau Harus Dilanjutkan, Loyalis Jokowi Sentil Anies Baswedan: Ini Jebakan Batman!

Adapun alasan hukumnya yakni, pertama sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, melainkan proses admintrasi di Bawaslu, sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: