Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Prima Bantah Adanya Intervensi Atas Gugatannya ke PN Jakpus

Partai Prima Bantah Adanya Intervensi Atas Gugatannya ke PN Jakpus Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Mangapul Silalahi, enggan berkomentar ihwal adanya isu intervensi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), apalagi terkait adanya intervensi yang mengakibatkan partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kami tidak mau beropini ada intervensi atau segala macam. Kami tempuh upaya proses hukum saja sepanjang itu dilakukan tidak ada jalan buntu," kata Mangapul saat ditemui wartawan di Kantor DPP Partai Prima, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Partai Prima Ungkap Kronologi Gugatan ke PN Jakpus: KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum!

Dia juga menegaskan gugatan Prima yang dikabulkan Pangadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak dalam upaya menunda Pemilu atau pesanan dari pihak mana pun. Mangapul menegaskan upaya yang dilakukan Prima murni untuk menggugat hak politik.

"Soal intervensi politik, bahwa kemudian ada isu penundaan pemilu, ada pesanan, segala macam, itu bukan ranah kami di situ. Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara itu dipenuhi," katanya.

Baca Juga: Klarifikasi PRIMA Soal Putusan Kontroversial PN Jakpus: Pemilu Bukan Ditunda, Tapi Dimulai dari Awal

Mangapul juga menegaskan putusan PN Jakpus bukan bermaksud untuk menunda Pemilu. Akan tetapi, kata dia, menghentikan proses Pemilu yang sudah berjalan.

Dia juga mengatakan putusan PN Jakpus belum bersifat inkrah. Artinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa mengajukan banding atas putusan yang ada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: