Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Firli Bahuri: KPK Tidak Terpengaruh Kepada Kekuasaan Manapun

Firli Bahuri: KPK Tidak Terpengaruh Kepada Kekuasaan Manapun Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas pokoknya memegang teguh asas dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. 

Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (3/3/2023). Seraya menegaskan bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri menjaga mandat peraturan sebagaimana yang  dimandatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Firli menyebut KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

"Saya pastikan bahwa segala proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum dan semua berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Karena negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, Fiat justitia Ruat Caelum," ujarnya.

Firli menegaskan pihaknya bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK.  Harus diingat bahwa  KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali seseorang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Lanjut Firli memaparkan, semua berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Perlu juga dipahami bahwa KPK hanya bekerja melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.  

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

"Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan penyidikan. Dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," paparnya.

Sementara, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang undang untuk mencari keterangan dan bukti.

Yang dengan bukti tersebut, membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya. Ini yang perlu dipahami dan itu sesuai dengan hukum acara pidana.

Purnawirawan  Jenderal Bintang Tiga Polisi ini mengaku bertekad dan komitmen membersihkan negeri ini dari korupsi. Pihaknya tidak akan pernah ragu untuk tangksp siapapun tersangka korupsi.

"Mari bersama KPK mengabdi tanpa henti untuk negeri, bersatu berantas korupsi. Terima kasih dan mohon dukungannya. Salam anti korupsi," kata Firli mengakhiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: