Mempertanyakan ‘Pemain’ di Balik Keputusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus, Pengamat Bilang Begini…
Kabar mengejutkan muncul dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dimana ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban membacakan keputusan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 menjadi 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak keputusan tersebut dibacakan Kamis 2/03/2023.
Adapun perkara tersebut terkait gugatan partai Prima terhadap KPU karena partainya tidak lolos. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dimana sebelumnya Partai Prima sudah mengadu ke Bawaslu namun ditolak karena tidak kuat bukti atas pelanggaran KPU terhadap partai prima.
Hal ini pun akhirnya dikomentari oleh Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.
“Ada yang mengatakan bahwa PN Jakpus & Hakimnya Tidak mengerti aturan dan kewenangan kehakiman adalah tidaklah tepat. mengadili & memvonis sesuatu yg bukan wewenangnya???” tanya Achmad.
“Bukankah seharusnya di putusan sela Hakim sudah vonis bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tahapan Pemilu?” tambahnya.
Achmad mengatakan, banyak pihak yang menyayangkan keputusan PN JakPus tersebut. Pasalnya keputusan untuk menunda pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri.
Disamping itu, masalah ini akan memicu kegaduhan bahkan dianggap mencari sensasi secara berlebihan.
“Lalu pertanyaannya siapa yang bermain dalam keputusan PN JakPus yang aneh ini. Karena keputusan yang aneh ini tentunya bukan sekedar ketidak fahaman dari hakim yang menyidangkan perkara ini,” ungkap dia.
Karena sebetulnya salah alamat juga Pengadilan Negeri menyidangkan perkara tidak lolosnya partai Prima ini. Namun anehnya, perkara ini tetap disidangkan dan kemudian hasilnya pun sangat kontroversial yaitu menunda Pemilu.
Baca Juga: Klarifikasi PRIMA Soal Putusan Kontroversial PN Jakpus: Pemilu Bukan Ditunda, Tapi Dimulai dari Awal
“Pertanyaan besarnya apakah ini merupakan sebuah grand design dari upaya penundaan pemilu yang belakangan memang santer dibicarakan itu?” tanyanya.
Setelah dengan berbagai jalan dan cara coba dilakukan untuk menunda pemilu akhirnya langkah ini yang coba diambil untuk menunda pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan rezim saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement