Padahal Ditentang Megawati, Partai Prima Nggak Peduli: Semua Pihak Harus Hormati Putusan PN Jakpus!
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan pemilu disorot tajam oleh banyak pihak, termasuk ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Menanggapi hal ini, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) selaku pihak yang memenangkan gugatan di PN Jakpus tersebut buka suara. Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus tersebut.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap KPU Menanggapi Putusan PN Jakpus terhadap Partai PRIMA
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.
Apalagi, lanjut dia, tuntutan PRIMA yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.
"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," ucapnya.
Setelahnya, KPU bisa melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Agus Jabo berharap semua pihak menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
Baca Juga: KPU Ditantang Buka Data Seluruh Partai Peserta Pemilu, Prima: Kita Lihat, Curiga Lebih Busuk...
"Agar terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan," ungkap Agus Jabo.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginginkan pemilu tetap berjalan sesuai waktu meski belakangan muncul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Prima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement