Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengaku tidak akan mempersoalkan jika pengadilan memutuskan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan tepat waktu.
Dia bahkan mengaku rela mencabut gugatannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) seandainya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenankan Partai Prima sebagai peserta pemilu.
Baca Juga: Tak Sudi Penentuan Next Jokowi Ditunda, Elite Megawati Hajar Prima: Harusnya Sadar Diri...
"Nggak ada masalah (mencabut gugatannya)," kata Agus dalam diskusi Empat Pilar bertema Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Agus juga menegaskan posisi partainya dalam gugatan di PN Jakpus atas KPU tidak untuk menunda Pemilu 2024. Tetapi, kata Agus, untuk menggugat KPU yang dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum.
Baca Juga: Sekjen PRIMA Minta Hasto Jangan Sok Menggurui soal Politik, Saat Era Orde Baru Hasto Ke Mana?
Pasalnya, dia menilai KPU bekerja secara tidak profesional dalam menunaikan tahapan pemilu di verifikasi administrasi partai peserta Pemilu. Oleh sebab itu, dia menggugat KPU ke pengadilan umum.
"Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement