Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saking Nafsunya Komentari Putusan PN Jakpus, Mahfud Disebut Kurang Teliti: Sekelas Menko Polhukam...

Saking Nafsunya Komentari Putusan PN Jakpus, Mahfud Disebut Kurang Teliti: Sekelas Menko Polhukam... Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono, menegaskan posisi partainya dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan untuk menunda Pemilu 2024.

Dia menyebut putusan PN Jakpus sering kali disalahpahami banyak pihak, salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia menilai Mahfud MD terlalu bernafsu menghakimi putusan pengadilan tanpa mendalami gugatan yang dilayangkan partainya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada yang Bermain di Balik Putusan PN Jakpus, DPR: Tak Lebih dari Tuduhan...

"Sekelas Menko Polhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," kata Agus dalam acara diskusi Empat Pilar dengan tema Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Agus juga menegaskan gugatan yang dilayangkan Prima bukan persoalan sengketa Pemilu. Dia menyebut, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada partainya.

Dia juga mengaku paham dengan wewenang yang dimiliki pengadilan umum dalam permasalahan. Agus menyebut pengadilan umum tentu tidak bisa mengadili sengketa Pemilu.

"Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," paparnya.

Dia mengaku partainya telah berusaha mencari keadilan melalui lembaga-lembaga yang diatur oleh undang-undang dalam menangani sengketa pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, kata Agus, usaha yang dilakukan partainya seolah ditutup-tutupi.

Baca Juga: Agus Jabo Priyono: Partai Prima Rela Cabut Gugatan, Jika...

"Bahkan selain proses hukum, karena merasa kami merasa benar, bahwa dokumen kami lengkap, kami kemudian melakukan gerakan-gerakan politik pada bulan Desember bagaimana kemudian kita melakukan aksi-aksi massa ke KPU, dengan tuntutan hentikan proses, hentikan proses pemilu ini, kita minta kemudian KPU diaudit, buka data partai politik rakyat, pada bulan Desember kita sudah mengatakan itu, supaya fair," kata dia.

Agus juga mengaku heran dengan respons berbagai pihak terkait putusan PN Jakpus. Dia menegaskan keputusan tersebut tidak diperoleh begitu saja, melainkan ada proses hukum yang dilalui.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: