Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari Bahlil Hingga Luhut, Circle Jokowi Macam Bekingi Vonis Tunda Pemilu: Ada Skenario Besar...

Dari Bahlil Hingga Luhut, Circle Jokowi Macam Bekingi Vonis Tunda Pemilu: Ada Skenario Besar... Bersama istri Iriana, Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) nyoblos di TPS 008 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Analis Sosial Politik UNJ, Ubedilah Badrun menyoroti kehadiran vonis untuk menunda pesta demokrasi pada tahun 2024.

Dirinya teringat sesuatu karena hal ini, yakni wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang disuarakan bawahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Juga: PKS Pastikan Anies Lanjutkan Program Jokowi, Komisaris Pelni Bawa-bawa Demokrat

Menurutnya, terdapat sebuah keterkaitan erat antara hal tersebut dengan keberanian memunculkan vonis kontroversial ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Putusan menunda pemilu tersebut jika kita cermati senada atau serupa dengan keinginan orang-orang Istana,” kata Ubed di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

PN Jakpus mengabulkan seluruh permohonan Partai Prima melawan KPU. Dalam putusannya, tiga majelis hakim yang mengadili yakni hakim T Oyong (ketua), Bakri dan Dominggus Silaban (anggota) diyakini banyak kalangan telah melampaui wewenang.

Ubed menilai tidak mungkin hakim PN Jakpus yang statusnya kelas IA khusus berani mengadili perkara yang bukan kompetensinya. Artinya terdapat faktor yang melatari dan tak lepas dari upaya pihak-pihak yang gencar menyuarakan penundaan pemilu.

Baca Juga: Nonton Konser Dewa, Jokowi Pilih Utus Ma'ruf Amin ke Plumpang

Menurutnya, Istana harus ikut bertanggung jawab atas kegaduhan ini. Dia turut menyebut nama-nama kalangan Istana yang sedari awal militan menyuarakan aspirasi yang tidak populer di masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: