Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejarah Panjang Sengketa Tanah Merah yang Kebakaran: Diberi KTP oleh Jokowi, Sudah Diperingatkan Ahok, Hingga Disahkan Anies

Sejarah Panjang Sengketa Tanah Merah yang Kebakaran: Diberi KTP oleh Jokowi, Sudah Diperingatkan Ahok, Hingga Disahkan Anies Warga berfoto tak jauh dari permukiman yang hangus terbakar dan hancur pascakebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Kejadian tersebut merenggut 14 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait musibah kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023). Ia menegaskan permukiman di sekitar daerah tersebut tidak bisa dijadikan tempat tinggal.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencari jalan keluar untuk permukiman pengganti bagi warga.

Baca Juga: Ahok Sempat Peringatkan Daerah Tanah Merah yang Jadi Tempat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kebijakan Berubah karena Anies

"Ini zona bahaya, tidak bisa ditinggali. Tetapi harus ada solusinya. Saya sudah perintahkan kepada Menteri BUMN dan gubernur DKI untuk segera mencari solusi dari kejadian yang terjadi di Plumpang," kata Jokowi, Minggu (5/2/2023).

IMB dari Anies

Terungkap bahwa tanah yang ditempati oleh para korban sebenarnya merupakan tanah milik PT Pertamina. Namun warga diberikan Izin Mendirikan Bangunan pada era kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pemberian IMB itu dilakukan Anies pada 16 Oktober 2021. Ia menyebut IMB yang diberikan bukan perorang melainkan per kawasan.

"Izin Mendirikan Bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tapi per RT. Ini pertama kali di Indonesia IMB berbentuk kawasan," kata Anies di Kampung Tanah Merah, Koja.

Kala itu, Anies mengeklaim dikeluarkannya IMB menjadi solusi untuk warga sekitar yang sulit mendirikan bangunan.

Janji Kampanye Kontroversial

Baca Juga: Salah Siapa Depo Pertamina Plumpang Terbakar? Eko Widodo Bela Anies: Buzzer Cari Kambing Hitam Selamatkan Ahok yang Gak Becus Kerja

Program IMB ini menjadi salah satu janji kampanye Anies saat Pilkada 2017 lalu. Ia menjanjikan akan membebaskan lahan warga Tanah Merah yang bersengketa dengan PT Pertamina.

Janji politik tersebut pernah ditentang keras oleh rivalnya di Pilkada DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok menegaskan bahwa warga di Tanah Merah tak bisa ditolong karena menempati wilayah berbahaya dekat Depo Pertamina. Terlebih tanah tersebut juga milik PT Pertamina.

Ahok yang kini menjadi Komisaris Utama PT Pertamina itu juga mengaku memiliki data terkait hal itu. Ia menawarkan Anies jika ingin melihat data konkretnya.

Baca Juga: Saran Wapres Lebih Masuk Akal Relokasi Depo Pertamina Plumpang, Loyalis Anies: Anies Pilih Berpihak pada Warga

"Biasanya, calon ini kan saya bilang dia enggak kuasai data. Saya bilang Pak Anies, tim suksesnya minta saja data sama kita. Kita kan open data," kata Ahok.

Diberi KTP oleh Jokowi

Menarik benang merah jauh ke belakang, pada tahun 2012 Gubernur DKI Jakarta saat itu, Jokowi memberikan KTP untuk warga Tanah Merah.

Mulanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta bersikeras warga Tanah Merah tidak bisa mendapatkan KTP ataupun KK dengan alamat tersebut. Sebab, mereka menduduki lahan bukan miliknya, melainkan milik PT Pertamina.

Setelah Jokowi naik menjadi gubernur, ia memuluskan jalan warga Tanah Merah memiliki KTP untuk mempermudah masalah administrasi kependudukan.

Terkait kepemilikan tanah, kala itu Jokowi berjanji akan duduk bersama PT Pertamina membicarakan soal sengketa Tanah Merah.

Baca Juga: Usut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Nurhasan Zaidi Minta Bentuk Panja Investigasi

Wali Kota Jakarta Utara kala itu, Bambang Sugiono menyebut pemberian KTP dan RT/RW untuk warga Tanah Merah bukan berarti memberikan kepemilikan lahan kepada warga.

Pemberian KTP tidak diikuti dengan pemberian fasilitas lain seperti jalan hingga sekolah. Sebab, KTP hanya untuk menyelesaikan legalitas kependudukan warga sekitar saja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: