Dianggap Menghambat Pembangunan Tempat Ibadah, PSI Gugat Kewenangan FKUB ke MA: Forum Konflik...
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menyebut adanya kemacetan (bottle neck) dalam rekomendasi pembangunan rumah ibadah. Dia menyebut, bottle neck yang terjadi dalam pembangunan rumah ibadah disebabkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dinilai mempersulit perizinan pembangunan tempat ibadah.
Grace menuturkan, dalam tahapan pembangunan sebuah rumah ibadah, mesti mengumpulkan tanda tangan dari para jemaah yang akan beribadah di tempat yang akan dibangun. Setelah itu, mendapatkan tanda tangan warga sekitar, kelurahan, dan FKUB memberikan rekomendasi tersebut ke Kepala Daerah untuk akhirnya dibangun sebuah rumah ibadah.
Baca Juga: PSI Serang Anies, Politikus PKS Sinis: Malah Main Belah Bambu... Silakan Capreskan Ahok!
Pada praktiknya, kata Grace, FKUB kerap kali tidak memberikan rekomendasi. Bahkan, kata dia, FKUB sering kali menyisir tempat ibadah yang belum memiliki izin untuk ditutup.
Berdasarkan persoalan yang dia temukan di lapangan, Grace menyebut bahwa persoalan yang terjadi bukan karena minoritas suatu agama. Akan tetapi, kata dia, hanya persoalan radius kilometer antara tempat ibadah satu dengan yang lain.
"Jadi bukan soal mayoritas minoritas. Tapi apapun itu, namanya juga Forum Kerukunan Umat Beragama harusnya kalau ada yang tidak setuju, kalau ada yang menolak, tugasnya forum adalah untuk mengomunikasikan, menjembatani hubungan antara masyarakat, antara warga supaya semuanya harmonis," kata Grace dalam konferensi persnya di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
"Namun, kenyataan di lapangan justru forum ini yang tidak memberikan rekomendasi, menolak, bahkan mengeluarkan rekomendasi untuk ditutup begitu," tambahnya.
Oleh sebab itu, kata Grace, PSI mengajukan gugatan uji materiil bersama Josiah Michael anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, dan Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung pada 2 Maret 2023 lalu. Dia menegaskan, gugatan tersebut dilakukan bukan untuk membubarkan FKUB, melainkan menghapus kewenangan FKUB untuk memberikan rekomendasi pembangunan rumah ibadah.
Dengan begitu, seandainya ada kelompok beragama telah memenuhi syarat untuk membangun rumah ibadah, langsung diajukan ke pemerintah daerah. Pasalnya, kata Grace, kewenangan rekomendasi yang diberikan FKUB sering kali malah menimbulkan kemacetan administrasi yang berujung konflik.
"Karena (kami) melihat adanya bottle neck di FKUB juga Forum Kerukunan Umat Beragama lama-lama kayaknya ini bukan kerukunan, tapi Forum Konflik gitu ya. Karena akhirnya orang membuat konflik bukannya membuat orang menjadi rukun itu," kata Grace.
Sebagaimana diketahui, PSI mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement