Dianggap Menghambat Pembangunan Tempat Ibadah, PSI Gugat Kewenangan FKUB ke MA: Forum Konflik...
PSI dan dua pemohon lain meminta agar rekomendasi FKUB dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Pendirian Rumah Ibadat dihapus.
"PSI menyerap aspirasi masyarakat yang kesulitan membangun rumah ibadat karena terhambat memperoleh IMB. Persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama yang bersifat konsultatif, bisa diterima atau tidak, pada praktiknya seolah dijadikan syarat mutlak dan akhirnya menjadi faktor penghambat dalam memperoleh IMB rumah ibadat," kata Direktur LBH DPP PSI, Francine Widjojo, dalam konferensi pers, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Ditanya Kemungkinan Gabung Koalisi Pengusung Anies, PSI: Meski Dunia Runtuh, Nggak Mungkin!
Francine menuturkan, kebebasan beribadah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dia menilai, PBM menghambat terbitnya regulasi lain.
Dia juga menuturkan, beberapa waktu lalu Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael, mengajukan usul Raperda Toleransi. Adapun usul tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberi akses yang sama bagi kelompok beragama yang dinilai rentan.
"Raperda itu untuk melindungi dan memberi akses yang sama bagi kelompok rentan dan minoritas Namun, usulan terhambat oleh aturan yang lebih tinggi, yaitu PBM Pendirian Rumah Ibadat," katanya.
Dia menuturkan, PBM yang dibentuk tahun 2006 tersebut setidaknya melanggar 3 asas pembentukan peraturan yang baik berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas kejelasan rumusan.
Pertama, kata Francine, tidak terpenuhinya asas dapat dilaksanakan karena tujuan PBM Pendirian Rumah Ibadat adalah memperjelas tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pendirian rumah ibadat, tetapi pemerintah daerah hanya mengurusi hal-hal administratif. Sementara, alasan, kondisi, dan faktor-faktor yang melandasi diberikannya IMB rumah ibadat merupakan tugas FKUB, seperti kewenangan pemberian rekomendasi sebagai syarat khusus.
Kedua, FKUB yang seharusnya memfasilitasi kerukunan umat beragama pada praktiknya dapat menggagalkan pendirian rumah ibadat karena tidak memberikan rekomendasi tertulis sehingga asas kedayagunaan dan kehasilgunaan terlanggar.
Ketiga, asas kejelasan rumusan juga tidak tercapai karena dalam PBM tersebut dinyatakan bahwa FKUB bersifat konsultatif, tetapi di peraturan yang sama, rekomendasi pendirian rumah ibadat dari FKUB malah menjadi syarat pendirian rumah ibadat sehingga FKUB ikut berperan menentukan dalam proses administratifnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement