Soal Sengketa Tanah Merah: Andi Sinulingga Bilang Lahan Tak Ditempati Lebih dari 20 Tahun, Warga Berhak Dapat Sertifikat SHM
Inisiator Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga angkat bicara soal kisruh IMB Kawasan yang diterbitkan Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran di Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.
Menurut Andi, sebenarnya jika merujuk pada UU Pokok Agraria (UU PA), suatu tanah jika tidak ditempati selama 20 tahun, maka tanah itu berhak mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi orang yang membangun di atas tanah tersebut.
"Kalau kita lihat soal alas hak atas tanah, Pertamina tidak punya alas hak terhadap tanah itu, warga juga tidak punya hak atas tanah itu. Tapi warga yang menempatinya sudah lebih dari 20 tahun dalam UU PA ditetapkan bahwa warga yang sudah memiliki tanah terlantar dan mendudukinya dalam hal ini adalah membuat pagar, membuat bangunan maka seharusnya itu warga boleh mengajukan surat hak milik kepada BPN," kata Andi Sinulingga dalam Catatan Demokrasi.
Politikus Golkar itu menambahkan masalah sengketa tanah di kawasan Plumpang itu juga status kepemilikan bahwa itu adalah tanah milik Pertamina perlu dipertanyakan.
"Problem Tanah Merah ini berlangsung bukan baru-baru ini, jelas Pertamina tidak bisa membuktikan bahwa itu tanah milik dia, itu jelas dalam peradilan itu. Sehingga Bagaimana mungkin kita berani mengatakan melanggar hukum," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement