Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Tegaskan Penerbitan Sertifikat Rumah Ibadah Tanpa Diskriminasi

BPN Tegaskan Penerbitan Sertifikat Rumah Ibadah Tanpa Diskriminasi Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjanjanto menegaskan akan mengawal secara langsung serifikasi tanah rumah ibadah dan pesantren tanpa diskriminasi.

“Pada Rakornas Forkopimda lalu di Sentul, Bapak Presiden meminta agar dijamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama secara aman dan bisa melaksanakan ibadah secara khusyuk. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadat,” tuturnya dalam sambutan pembukaan Rakernas Kementerian ATR/BPN tahun 2023 di Jakarta, kemarin.

Untuk mengoptimalkan sertifikasi tanah rumah ibadah dan pesantren itu, Hadi pun menyampaikan Kementrian ATR/BPN telah meluncurkan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren

“Oleh sebab itu, melalui ini, diharapkan umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan aman," lanjutnya. Tak hanya melalui Gerakan Percepatan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, Kementerian ATR/BPN telah berupaya mempercepat sertipikasi rumah ibadah melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah badan/lembaga keagamaan.

"Saya meminta agar jajaran segera menindaklanjuti poin-poin dalam nota kesepahaman yang sudah disepakati antara Kementerian ATR/BPN dengan organisasi keagamaan," imbau Hadi

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga keagamaan. Lembaga tersebut di antaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh atau yang disingkat GMAHK, Konferensi Waligereja Indonesia, serta Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: