Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Jadi Tameng, Warga Tanah Merah Ogah Direlokasi dari Depo Pertamina Plumpang: Ada IMB, Kami Bayar Pajak!

Anies Jadi Tameng, Warga Tanah Merah Ogah Direlokasi dari Depo Pertamina Plumpang: Ada IMB, Kami Bayar Pajak! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/YU
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan Kampung Tanah Merah yang jaraknya berdekatan dengan Depo Pertamina Plumpang menjadi polemik usai terjadinya kebakaran yang memakan korban jiwa di wilayah tersebut.

Meski demikian, warga yang terdampak kebakaran hebat pada Jumat (3/3/2023) tersebut bersikeras tidak ingin direlokasi ke tempat yang lebih aman. Seperti diketahui, tanah yang ditempati warga Tanah Merah merupakan milik Pertamina.

Baca Juga: Usai Tragedi Kebakaran, Pemberian IMB oleh Anies Baswedan ke Warga Tanah Merah Dinilai Jadi Sumber Masalah

"Terkait soal keberadaan warga, kan warga sudah punya hak tinggal di situ, sudah punya legalitas," kata Ketua Forum Tanah Merah, Muhammad Huda, Selasa (7/3/2023).

Huda mengatakan legalitas yang dimaksud adalah dengan adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2021.

Baca Juga: IMB Tanah Merah Pemberian Anies Berlaku Hingga 2024, Pj Gubernur DKI Heru Budi: 2023 Aja Belum Selesai

Beleid tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

"Memang dasarnya dari Perda Nomor 7 Tahun 2010. Perda itu kan produk politik yang di DPRD, dasar hukumnya. Jadi terkait soal bangunan gedung itu dasarnya," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: