Mahfud MD Sebut Ada yang Bermain di Balik Putusan PN Jakpus, DPR: Tak Lebih dari Tuduhan...
"Besok di perkara lain, nggak ada lagi wibawa pengadilan. Siapa saja yang tidak suka dengan putusan pengadilan, bisa menuduh dengan seenaknya; pasti ada main, abaikan saja, segala macam tanpa melakukan upaya hukum. Jadi bangsa yang besar harusnya kita belajar melihat masalah secara lengkap, jangan sepotong-sepotong," katanya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menduga ada pihak yang mendalangi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu tahun 2024.
"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main. Pasti," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).
Dia menegaskan putusan kontroversial PN Jakpus bukan semata-mata perihal independen. Pasalnya, bagaimana pun juga putusan hakim tidak bisa diganggu gugat.
Menurut Mahfud, Majelis Hakim PN Jakpus tidak menguasai ilmunya sehingga berani memutuskan perkara yang sebenarnya bukan dalam ranah pengadilan umum.
"Ini bukan soal independensi hakim, kalau (putusan) hakim itu ndak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya itu misalnya pada kode etik, diatur ini kalau melanggar etik. Tapi kalau ilmunya salah, itu ada dewan sendiri. Dewan disiplin dokter, kalau ini (hakim) dewan kode etik, kalau dokter dewan disiplin yang terangkum ilmu. Ya ini kan ilmunya salah ini," paparnya Mahfud.
Baca Juga: Kontroversi Hasil Gugatan Haruskan Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, Mahfud MD: Kalau Secara Logika...
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/23). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement