Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Endus Transaksi Janggal Rp500 Miliar, Kemenkeu Beberkan Taktik Rafael Alun Sembunyikan Harta

Endus Transaksi Janggal Rp500 Miliar, Kemenkeu Beberkan Taktik Rafael Alun Sembunyikan Harta Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah melakukan transaksi janggal senilai Rp500 miliar.

Diketahui, usai laporan tersebut mencuat ke permukaan, Kemenkeu langsung bergerak cepat membekukan atau memblokir 40 rekening yang tercatat memiliki afiliasi dengan akun rekening milik Rafael.

Baca Juga: Usai Audit Harta, Sri Mulyani Resmi Pecat Rafael Alun sebagai PNS Kemenkeu

Terkait temuan tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan, lantas melakukan audit dan investigasi untuk mendalami harta ayah Mario Dandy tersebut.

Selama mengaudit Rafael, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu membentuk tiga tim. Pertama, tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.

"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ungkap Awan dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Kemudian, lanjut Awan, tim kedua bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. 

"Ada hasil usaha sewa yang tidak dilaporkan, tidak sepenuhnya melampirkan harta yang tunai dan bangunan, serta sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, adik dan teman," paparnya.

Lalu, Awan menuturkan tim ketiga bertugas melakukan investigasi dugaan fraud. Dalam hasil investigasi tersebut, Rafael terbukti tidak melaporkan LHKPN secara benar.

Baca Juga: Rekening Rafael Alun Tembus Rp500 Miliar: Darurat Pengawasan di Kementerian Keuangan

Bahkan, kata Awan, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dan terindikasi berupaya sembunyikan harta dan sumber perolehan hartanya.

"Tidak patuh dalam pelaporan pajak dan memiliki gaya hidup tidak sesuai azas-azas kepatutan dan kepantasan ASN," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: