Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU P2SK Dorong BPR Berkontribusi Lebih untuk Perekonomian

UU P2SK Dorong BPR Berkontribusi Lebih untuk Perekonomian Kredit Foto: LPS
Warta Ekonomi, Semarang -

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyatakan, Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) merupakan tonggak sejarah baru bagi perbankan Indonesia, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

“UU PPSK dapat menggali potensi yang belum dimanfaatkan atau untapped potential bagi BPR/BPRS untuk dapat berperan lebih besar lagi bagi perekonomian nasional, khususnya melalui ekonomi regional dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM,” ujarnya di agenda Seminar Nasional dan Rapat Koordinasi Nasional Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), dihelat di Semarang, 7-8 Maret 2023. Baca Juga: Perluas Akses Layanan Digital, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

Menurutnya, ada beberapa hal mendasar untuk penggalian untapped potential BPR/BPRS, hal tersebut antara lain. Transformasi digital BPR/BPRS melalui pemanfaatan teknologi informasi, kemudian peningkatan kapasitas bisnis melalui perluasan layanan intermediasi keuangan dan yang tidak kalah penting ialah, perluasan akses sumber pendanaan dan penyertaan modal kepada lembaga penunjang BPR/BPRS.

“Salah satu hal krusial adalah, pentingnya transformasi digital dan pemanfaatan IT bagi BPR/BPRS, dimana tidak lepas dari besarnya peluang untuk memanfaatkan momentum perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang terus meningkat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan, bahwa hadirnya UU PPSK selain membuka pintu lebar bagi inovasi dalam desain produk BPR/BPRS, juga dapat mendorong kapasitas bisnis BPR/BPRS.

Hal tersebut ditandai dengan, diperluasnya layanan intermediasi keuangan BPR/BPRS seperti, diperbolehkannya BPR/BPRS untuk melakukan kegiatan penukaran valuta asing, lalu BPR/BPRS dapat melakukan transfer dana baik untuk kepentingannya maupun kepentingan nasabah, dan juga BPR kini dapat melakukan pengalihan piutang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: