BPR/BPRS pun kini diperbolehkan untuk melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO). Oleh sebab, dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa initial public offering (IPO) bank dapat mendorong peningkatan permodalan, profitabilitas, efisiensi, pendapatan, dan perbaikan good corporate governance (GCG).
“Kini BPR/BPRS juga dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum dalam penyaluran kredit UMKM dan dapat bekerjasama dalam pelayanan jasa keuangan dan perbankan lainnya. Sehingga dengan adanya UU PPSK ini, BPR/BPRS dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih komprehensif, dan peran pentingnya dalam menopang UMKM semakin besar untuk turut memajukan perekonomian nasional,” pungkasnya.
Selanjutnya, BPR/BPRS pun perlu untuk terus mendorong literasi dan inklusi keuangan, khususnya di daerah. Oleh sebab, keberadaan BPR/BPRS di seluruh penjuru Indonesia ini dapat menjadi salah satu tools untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Baca Juga: LPS: Kredit Perbankan Konsisten Tumbuh di Atas 10%
Penting diketahui, sektor keuangan termasuk industri perbankan merupakan salah satu sektor terpenting dalam perekonomian. Berdasarkan jumlahnya, BPR/BPRS merupakan lembaga keuangan terbanyak yang ada di Indonesia dengan total mencapai 1.442 per November 2022. Jumlah ini mencakup sekitar 53% dari total lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
Sementara, bank umum merupakan lembaga keuangan dengan aset terbanyak dengan porsi aset mencapai 77% dari total aset lembaga keuangan per November 2022. Kemudian, LPS menjamin 99,93% rekening nasabah bank umum dan 99,98% rekening nasabah BPR/BRPS. Cakupan penjaminan LPS tersebut jauh di atas threshold internasional yang sebesar 80%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement