Perkuat Industri Asuransi, OJK Minta Pelaku Industri Siap Terapkan PSAK 74
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang. Baca Juga: Tegas! OJK Jatuhi Sanksi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik Wanaartha Life
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.
Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74 dimaksud, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement