Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penambang Kripto Akan Dikenai Pajak 30% untuk Penggunaan Listriknya

Penambang Kripto Akan Dikenai Pajak 30% untuk Penggunaan Listriknya Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah proposal penjelasan anggaran tambahan Departemen Keuangan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden yang dirilis pada 9 Maret lalu mengusulkan para penambang kripto yang menggunakan sumber daya baik yang dimiliki sendiri maupun sewaan untuk dikenakan pajak cukai 30% dari biaya listrik yang digunakan penambangan.

Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (10/3/2023), penerapan pemberlakukan pajak akan dilaksanakan setelah 31 Desember dan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun dengan tarif 10% per tahun sehingga pada tahun ketiga dapat mencapai tarif pajak maksimal 30% yang dikenakan kepada para penambang untuk pemakaian listrik dalam penambangan aset digital.

Dengan pengenaan pajak tersebut, proposal anggaran memiliki tujuan untuk mengurangi aktivitas penambangan. Nantinya, para penambang kripto juga harus melakukan pelaporan terkait dengan jumlah dan jenis listrik yang digunakan serta nilai dari listrik tersebut.

Baca Juga: Reku Rebranding, Gandeng Maudy Ayunda di Tengah Geliat Positif Pasar Kripto

Bagi penambang yang memperoleh listrik di luar jaringan, maka akan tetap dikenakan pajak dan akan diminta untuk memperkirakan biaya listrik dari pembangkit listrik yang digunakannya.

Pada dasarnya, langkah pajak diterapkan oleh pemerintah Amerika Serikat untuk mengurangi dampak lingkungan dan bahaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan. Selama ini, Departemen Keuangan Amerika Serikat mengklaim bahwa konsumsi energi penambangan kripto telah memiliki dampak lingkungan yang negatif.

Dalam sebuah pernyataan 9 Maret, Gedung Putih juga mengonfirmasi laporan bahwa pihaknya ingin mengakhiri strategi pajak untuk transaksi kripto yang diperkirakan akan menghasilkan US$24 miliar. Adapun aturan saat ini memungkinkan investor kripto untuk menjual aset digital dengan kerugian untuk tujuan pajak dan kemudian segera membeli kembali kripto tersebut.

Nantinya, aturan baru yang akan berlaku akan melarang praktik semacam ini berdasarkan aturan penjualan pencucian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: