Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan fleksibilitas harga gabah dan beras dalam rangka pemenuhan cadangan beras pemerintah (CBP).
Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya perarturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengenai harga pembelian pemerintah (HPP).
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Beras yang Wajar
Melalui surat keputusan tersebut, harga pengadaan Bulog demi pengisian CBP, untuk gabah kering panen (GKP) di petani Rp 5.000/kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300/kg, beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan fleksibilitas harga tersebut dilakukan untuk menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya. Pemerintah, kata dia tidak ingin saat panen raya harga gabah atau beras di tingkat petani malah jatuh.
“Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, kami gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” paparnya di Jakarta, kemarin.
Arief menambahkan, usul HPP tersebut telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan kementerian atau lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” ungkapnya.
Dalam waktu segera, Arief melanjutkan, akan dilakukan harmonisasi rancangan perbadan tentang HPP gabah dan beras dan rafaksi harga ini. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP gabah dan beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya tahun 2023.
Ia meyakini apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen pemerintah untuk melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak anjlok di bawah biaya pokok produksi, yang tentunya akan sangat merugikan petani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Advertisement