Soal Eks Koruptor Tasdi Jadi Stafsusnya, Ini Jawaban Mensos Risma: Yang Pasti...
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini buka suara tekait kabar mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, menjadi Staf Khusus Kementerian Sosial (Kemensos).
Mensos Risma menegaskan bahwa stafsusnya hanya berjumlah lima orang. Mereka sudah menemani eks Wali Kota Surabaya itu sejak menjabat pada Desember 2020.
Baca Juga: Demi Ekonomi Mandiri, Kemensos Gelorakan Kompor Rakyat: Lebih Ekonomis dan Ramah Lingkungan!
"Nanti aku cerita, yang pasti, yang jelas adalah staf khususku, sudah mulai jadi awal menteri ada 5, minimal 5, enggak boleh lebih," kata Risma saat ditemui wartawan di Ciputat, Tangerang, Selasa (14/3/2023).
Risma menjelaskan, stafsus yang ditunjuk juga harus memiliki Surat keputusan (SK) yang sebelumnya telah diberikan izin oleh Presiden. "(Tasdi) Enggak ada SK. Staf khusus itu Cuma 5, itu harus izin presiden karena eselon 1. Dia standar eselon 1," ujarnya.
Ditanya soal Tasdi yang sempat terjerat kasus korupsi, Risma menyebut siapapun makhluk Tuhan pernah salah dan dapat bertobat. Lantas, tobat tersebut dapat diampuni oleh Tuhan. Karenanya, sebagai manusia seharusnya juga ikut memaafkan.
"Namun, yang jelas siapapun orang itu pasti pernah salah. Kalau dia sudah tobat, sedangkan Tuhan saja mengampuni gitu loh lah, kalau kita manusia tidak mengampuni ya bagaimana," ujar Risma.
Diketahui Mensos Risma saat ini hanya memiliki lima stafsus yang diangkat melalui SK resmi dan menjadi pejabat Eselon I antara lain Don Rozano Sigit Prakoeswa (SKM Bid Komunikasi dan Media Massa) dan Suhadi Lili (SKM Bid. Pengembangan SDM dan Program Kementerian).
Selain itu, ada Luhur Budijarso Lulu (SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos), Doddi Madya Judanto (SKM Bid. Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin), dan Faozan Amar (SKM Bid. Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, diangkat menjadi staf khusus Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani mulai 6 Maret 2023. Bahkan, Tasdi kepada media lokal mengaku secara resmi sudah dilantik oleh Risma.
Baca Juga: Mensos Risma Pastikan Warga Terdampak Longsor Terima Bantuan dan Segera Dirikan Lumbung Sosial
Saat menjabat menjadi Bupati Purbalingga, Tasdi sempat terjerat kasus korupsi pembangunan Purbalingga Islamic Center. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Tasdi sedang menerima suap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2018.
Tasdi divonis tujuh tahun penjaran dan denda senilai Rp300 juta. Setelah mendekam selama 4 tahun 8 bulan, Tasdi bebas bersyarat pada September 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement