Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Pesan SMF Jaga Pertumbuhan Bisnis Properti di Tengah Ketidakpastian Global

Lima Pesan SMF Jaga Pertumbuhan Bisnis Properti di Tengah Ketidakpastian Global Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Srikandi Developer dan Pengusaha Properti Indonesia (SRIDEPPI) Risma Gandhi mengatakan, untuk menjaga momentum pertumbuhan, di industri properti tentunya harus melihat apa yang harus dilakukan agar kondisi bisnis properti aman, terjaga, terkendali.

Ke depan, lanjut Risma, para developer akan mengalami kenaikan suku bunga, akan menghadapi sulitny user yang lolos di SLIK OJK, kemudian menghadapi rumah FLPP atau subsidi yang juga belum ada kenaikan harga, jadi masih mengacu pada harga lama. Sedangkan harga membangun sebuah rumah itu sudah mengalami kenaikan yang signifikan.

“Ini tiga isu sensitif yang dihadapi bisnis properti terutama untuk meenjaga program rumah pemerintah berjalan dengan baik. Tiga isu ini butuh campur tangan pemerintah, karena menyangkut keberlangsungan program FLPP,” kata Risma. Baca Juga: Lamudi.co.id Sebut Properti di Atas Rp3 Miliar Alami Penurunan Peminat di Kuartal I-2023

Dalam kesempatan yang sama, Founder and CEO Epic Property M. Gali Ade Nofrans menjelaskan peluang industri properti di 2023. Antara lain, pembangunan infrastruktur transportasi masih menjadi faktor utama pendorong kenaikan harga properti di Jabodetabek. Kemudian, pencarian properti kelas menengah atas meningkat dan kebutuhan penerapan teknologi baru dalam bidang properti.

"Peluang lainnya adalah Respon terhadap kebijakan subsidi terkait properti dari pemerintah, hal ini didasarkan survey bahwa 43 persen responden berencana mempercepat rencana beli rumah karena subsidi PPN, 35 mengincar rumah dengan harga lebih tinggi karena subsidi PPN, dan baru 17 persen responden yang merasakan manfaat rumah subsidi,"  kata Nofrans.

Ia pun berharap pemerintah memberikan insentif Pajak berupa Pelonggaran uang muka kredit pemilikan properti hingga nol persen serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga sebesar 50 persen.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: