- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Lika-liku Warga Tanah Merah Puluhan Tahun Tinggal di Zona Bahaya, dari Posko Pengungsian Ingat Jasa Anies Baswedan
Saat itu, Anies menerbitkan IMB komunal untuk para warga. Mereka saat itu diberikan salinan IMB komunal tersebut sebanyak dua lembar. Lembar pertama merupakan izin mendirikan bangunan, kemudian pada lembar kedua, kutipan nama warga yang bertempat tinggal di sana.
"Sifatnya seperti komunal per RT, nah dengan adanya IMB itu, akhirnya kampung kami bisa ditata," jelasnya.
Berbeda dengan Frengky, Sudirman (61) warga RW 01, Bendungan Melayu, Rawabadak Selatan, sudah menetap sejak 1984. Sejak pertama menetap di sana, ia sudah memiliki KTP beralamat sesuai domisili di kampung itu. Padahal RW itu jaraknya sangat dekat dengan Tanah Merah, yang hanya terpisah jalan.
Namun nasib keduanya sangat jauh berbeda. Jika Frengky yang baru memiliki KTP sesuai domisili pada era Jokowi memimpin DKI, Sudirman sudah 39 tahun punya KTP sesuai domisili.
Sudirman selaku LMK RW 01 mengungkapkan, sebanyak 90 persen warga RW 01 telah memiliki sertifikat hak milik, 10 persen lainnya dalam proses pengurusan.
"Kalau secara total, kami itu sudah 100 persen bersertifikat. 90 persen saat ada program pemerintah, sedangkan 10 persen itu masih zona kuning," ucap Sudirman.
Zona kuning adalah pemilik lahan yang mengurus sertifikat masih terganjal dengan pemilik sertifikat lamanya. Sehingga jika ingin menerbitkan sertifikat baru, pemilik saat ini harus menelusuri pemilik sebelumnya.
Sudirman sendiri tidak mau ambil pusing soal pembuatan buffer zone atau zona penyanggah bagi Depo Pertamina dengan warga. Pun, jika terdampak relokasi, ia menerima saja dengan putusan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kalau saya tidak punya pilihan, karena bagaimanapun masyarakat kita punya pilihan. Kalau itu suatu keputusan kebijakan pemerintah, yaitu pemerintah punya kuasa," ucapnya.
Namun jika dipaksa harus memilih antara relokasi Depo Pertamina, warga, atau pembuatan buffer zone. Ia tidak akan memilih ketiganya.
"Kalau secara emosional saya bakal pilih A dan B misalnya. Saya legowo saja apapun kebijakan pemerintah."
Klarifikasi Pemprov DKI
Setelah kejadian kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang menelan belasan korban jiwa pada Jumat, 3 Maret lalu, banyak pihak mengecam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan yang diterbitkan era Anies Baswedan jabat Gubernur DKI. Karena kebijakan itu, warga bebas menempati kawasan Tanah Merah Bawah yang berdempetan dengan Depo Pertamina.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Sarjoko mengatakan, tujuan Anies menerbitkan IMB kawasan lantaran ingin memberikan hak warga setempat. Apalagi, mereka sudah puluhan tahun tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang itu.
Baca Juga: Diamini Anak Buah Heru Budi, IMB dari Anies Baswedan Sesuai Visi Jokowi: Sebenarnya, Itu Dukungan...
"Untuk IMB yang pernah diberikan itu kan sebenernya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana bisa terpenuhi," ujar Sarjoko saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret 2023.
Beberapa hak mendasar warga yang perlu dipenuhi, misalnya seperti layanan air bersih hingga perbaikan jalan. Dengan adanya IMB kawasan, maka pemerintah tak lagi beralasan tak bisa memenuhi kebutuhan warga tersebut.
"Misalnya, air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan, mobilitas ekonomi," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement