Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Harta Kekayaan Fantastis Pejabat Kemenkeu Belum Tentu Hasil Korupsi, Misbakhun: Saya Yakin Banyak Orang Jujur

Sebut Harta Kekayaan Fantastis Pejabat Kemenkeu Belum Tentu Hasil Korupsi, Misbakhun: Saya Yakin Banyak Orang Jujur Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu adanya transaksi janggal dan harta kekayaan tak wajar pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut mengusik Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Ia meyakini semua isu yang muncul ke permukaan harus dianalisis terlebih dahulu sebelum menyimpulkan pada satu keputusan.

Selain itu, Misbakhun juga meyakini kekayaan fantastis pegawai termasuk data transaksi Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu tidak bisa buru-buru disimpulkan sebagai hasil kejahatan seperti korupsi atau pencucian uang. 

Baca Juga: Mahfud MD Nggak Konsisten Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, PDIP Murka: Negara Ini Bukan Lelucon!

"Yang disampaikan PPATK ada nilai Rp300 triliun adalah data, belum informasi. Data ini perlu diklarifikasi, dilakukan analisis kemudian baru bisa ketemu indikasi (kejahatan) nya," kata Misbakhun dalam talkshow di TVOne bertajuk "KPK Tancap Gas Bongkar Harta Pegawai Kemenkeu. Akankah Ada Tersangka? Jalan Membongkar Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun?", Selasa (14/3/2023).

Menurut Misbakhun, jangan kemudian tahapan yang dilakukan melompati logika hukum. Dia mencontohkan, berdasarkan LHKPN ada pegawai Kemenkeu yang memiliki saham di sebuah perusahaan tetapi belum clear apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak. Karenanya, Misbakhun meminta berbagai data terkait kekayaan para pegawai Kemenkeu yang belakangan jadi sorotan tidak serta merta disamaratakan sebagai tindakan kejahatan.

Baca Juga: Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Tiba-tiba Clear Secepat Itu, DPR Mulai Curiga: Jangan Sampai...

"(Tapi saat ini) gulungan informasi seakan-akan semua itu sama," katanya.

Perlu juga dikaji lebih dalam, kata Misbakhun, benarkah seorang PNS tidak boleh memiliki penghasilan lain secara sah di tengah keterbatasan negara yang tidak bisa memberikan batasan optimal terhadap kemampuan yang mereka miliki sebagai abdi negara. Misal, PNS memiliki saham di sebuah perusahaan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: