Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Tiba-tiba Clear Secepat Itu, DPR Mulai Curiga: Jangan Sampai...

Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Tiba-tiba Clear Secepat Itu, DPR Mulai Curiga: Jangan Sampai... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti isu adanya transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun. Ia meminta publik untuk terus mengawal temuan ini.

Pasalnya, ia merasa ada kejanggalan baru yakni isu tersebut yang mulai tenggelam dan dianggap selesai begitu saja.

"Publik wajib mengawasi kasus ini lewat perkembangan berbagai platform. Kok bisa isunya tiba-tiba clear dan disimpulkan secepat itu," kata Sahroni, kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Mahfud MD dan PPATK, Ini Semua Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu

Sahroni mengatakan transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu harus dibuka seterang-terangnya. Terlebih, isu tersebut sudah telanjur mengemuka di masyarakat.

"Publik sudah terlanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar. Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas. Kalau sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini seterang-terangnya kepada publik," ujarnya.

Sahroni tak mau kasus besar tersebut berhenti begitu saja ibarat angin lalu. Mengingat kasus ini sudah menjadi pusat perhatian publik. Karena itu, perlu penyampaian informasi benar-benar akurat.

"Dua hal yang saya soroti dari temuan besar ini. Pertama, jangan sampai karena terlanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus ini jadi seakan-akan dihentikan tidak ada penjelasan yang jelas," ucapnya.

"Kedua, lebih mengerikan lagi kalau ternyata kasus ini jadi sekedar fitnah akibat informasi awal yang kurang akurat. Sebab efek dari narasi ini telah berimbas langsung kepada suatu lembaga," tandas Sahroni.

Transaksi janggal Kemenkeu diungkap Menkopolhukam

Transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu pertama kali diungkap Menkopolhukam Mahfud MD. Berdasarkan laporan PPATK, Mahfud mengungkap pergerakan uang mencurigakan tersebut sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

"Saya sudah dapat laporan pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), DIY, Rabu (8/3/2023). 

Mahfud mengatakan transaksi janggal tersebut di luar laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan 69 pegawai Kemenkeu dan rekening gendut milik Rafael Alun Trisambodo. Mahfud menyebutkan sudah menyampaikan laporan tersebut ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK  juga sudah menyampaikan," kata Mahfud.

Pencucian uang pegawai Kemenkeu

Baca Juga: Elite PDIP Minta Mahfud MD Tidak Buat Lelucon Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

Mahfud MD kemudian meluruskan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu karena dianggap banyak pihak sebagai tindak pidana korupsi korupsi. Mahfud mengatakan bukan korupsi tetapi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun, bukan korupsi, (tapi) pencucian uang," katanya usai rapat bersama Wakil Menkeu, Suahasil Nazara, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Mahfud mengatakan dugaan pencucian uang di Kemenkeu jauh lebih besar dari korupsi. Mahfud menjelaskan berdasarkan laporan yang diterimanya, pencucian uang tersebut melibatkan 476 pegawai Kemenkeu dari tahun 2009 hingga 2023. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: